BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kemerdekaan menyampaikan
pendapat merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan warga Indonesia untuk
menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak tersebut adalah : Pasal 28
UUD 1945, Pasal 26e ayat 3 UUD 1945, Pasal 28f UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 9
Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
UU tersebut di atas
memberikan jaminan penuh kepada seluruh warga Indonesia untuk menyampaikan
pendapat. Pemberian kesempatan untuk menyampaikan pendapat memberikan dampak
positif, sehingga ganjalan-ganjalan dan aspirasi dapat disalurkan dengan baik
dan benar. Penyumbatan aspirasi hanya akan menciptakan kekecewaan dan pada
akhirnya akan dapat menimbulkan tindakan-tindakan yang anarkis. Salah satu
bentuk penyumbatan aspiras adalah keengganan untuk mendengarkan dan menyimak
pendapat orang lain yang merupakan wujud dari arogansi kekuasaan. Setiap orang
harus menyadari bahwa dirinya berpotensi untuk melakukan kesalahan, tidak
terkecuali seorang pemimpin. Keterbukaan atas saran dan kritik membuat kita
akan selalu berkembang dan menjadi lebih baik. Sikap terbuka ini perlu
dikembangkan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
1.2
TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana seharusnya pendidikan budi pekerti
khususnya Keterbukaan itu dalam lingkungan sekolah dan bermasyarakat sehingga
bisa terelementasinya dengan baik. Agar output dari pembelajaran ini nampak
dengan nyata dilingkungan kita. Bukan hanya sekedar menjadi sebuah kurikulum
belaka.
Adapun tujuan lain dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata pelajaran Budi Pekerti agar bisa mengikuti pembelajaran ini dengan baik.
Adapun tujuan lain dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata pelajaran Budi Pekerti agar bisa mengikuti pembelajaran ini dengan baik.
1.3
METODE
Dalam penulisan makalah ini, kami
mengambil informasi dari berbagai sumber, seperti buku dan internet.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KETERBUKAAN
Keterbukaan berasal dari
kata terbuka yang memiliki arti tidak sengaja dibuka, tidak tertutup, tidak
terbatas pada orang tertentu saja, tidak dirahasiakan (Kamus Besar Bahasa
Indonesia : 1991 :151). Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas.
2.2 MAKNA KETERBUKAAN
Keterbukaan sangat penting dalam
berkomunikasi. Sikap keterbukaan diantara kita akan dapat melancarkan
informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan dan persatuan
bangsa. Dengan keterbukaan itu, kita akan dapat menyerap berbagai kelebihan dan
kekurangan yang kita miliki. Dan dengan itu pula kita akan bersikap dan
berperilaku mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok atau
suku bangsa lain. Sikap keterbukaan juga akan dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Budi pekerti dalam hubungannya dengan penerapan sikap
berbudi pekerti luhur, salah satu sasarannya adalah membangun dan
menumbuh-kembangkan individu-individu yang berjiwa demokratis.
2.3 FUNGSI KETERBUKAAN
Secara umum fungsi
keterbukaan adalah :
- Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan.
- Dapat meningkatkan sumber daya manusia.
- Mampu memberikan, menularkan informasi mengenai hal-hal yang bersifat dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mampu menghalau dan mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memungkinkan adanya kebiasaan berdialog, baik antara suku bangsa, golongan, aliran maupun agama.
- Dapat membentuk forum permusyawaratan baik antara suku bangsa, golongan, aliran maupun agama.
- Menghindarkan diri dari fitnah dan berprasangka negatif.
2.4 CIRI-CIRI KETERBUKAAN
1.
Demokratis
2. Berkeadilan
3. Musyawarah dan mufakat
4. Berpikir luas dengan hati yang terbuka
5. Berani mengakui kesalahan
2.5 MENGAPRESIASI SIKAP TERBUKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA
1. Kehidupan yang demokratis
Demokrasi adalah sebuah nilai yang bukan hanya
dijalankan dalam penyelenggaraan negara, namun juga diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Demokerasi dalam kehidupan
sehari-hari mengutamakan adanya penghargaan atas kesamaan, kebebasan asas
musywarah untuk mencapai mufakat dan menghargai adanya perbedaan. Pribadi yang
demokratis ditandai dengan kepentingan bersama, lebih mementingkan kepentingan
umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi, serta tidak egois.
2. Kehidupan Bermasyarakat yang Madani
Masyarakat yang madani adalah masyarakat
dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis,
agama dan budaya, serta dapat hidup dan bekerjasama dengan damai. Dalam
masyarakat madani, setiap anggotanya tunduk dan menghormati hukum serta
menempatkan anggota masyarakat dalam hukum dan pemerintahan. Tidak dikenal
adanya Privilege (keistimewaan) terhadap kelompok tertentu, siapapun dia, apakah
itu birokrat, militer ataupun kelompok partai politik tertentu. Masyarakat
madani merupakan sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran
hubungan antar warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati.
3. Kebiasaan Berdialog dan Bermusyawarah
Kebiasaan
berdialog adalah kebiasaan yang baik dan mempunyai nilai positif. Berani secara
terbuka mengemukakan pikiran dan pendapat secara lisan kepada orang lain. Dalam
berdialog ini terjadi interaksi atau hubungan yang saling memberi dan menerima
curahan pikiran dan pendapat. Ini berarti masyarakat telah mengapresiasikan
keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan musyawarah.
Musyawarah merupakan perwujudan dari adanya keterbukaan. Adalah mustahil orang
akan bersedia bermusyawarah jika tidak memiliki sikap terbuka. Sebab di dalm
bermusyawarah seseorang tidak akan dapat menghindarkan diri dari komunitasnya.
4. Bekerjasama
Kerjasama
merupakan salah satu perwujudan dari adanya keterbukaan. Bekerjasama adalah
kesediaan untuk melakukan kerjasama kepada siapapun untuk memenuhi hajat hidup
dan kepentingan bersama. Kerjasama terjadi karena adanya tuntutan kebutuhan
diantara mereka. Di Indonesia kerjasama di bidang sosial kemasyarakatan telah
lama berlangsung seperti : kerja bakti, ngayah, gugur gunung, gotong royong dan
sebagainya.
5. Hidup rukun
Hidup
rukun memang merupakan hal penting yang menjadi dambaan setiap orang. Kerukunan
adalah sikap mental dalam ranka mewujudkan kehidupan yan serasi dan dengan
tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial ekonomi, dan perbedaan agama, serta
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun sikap yang perlu dikembangkan
untuk tercapainya kerukunan,ketertiban, ketahanan dan keamanan nasional :
- Berdarmasanti/silaturahmi dengan keluarga, tetangga, sahabat dan handai taulan.
- Mentaati segala peraturan-peraturan yang telah dibuat
- Membantu dan menolong sesama yang membutuhkan
6.
Toleransi
Toleransi merupakan sikap dan perbuatan
seseorang yang dengan tulus iklas memberikan peluang dan membiarkan orang lain
berbuat sesuai aturan hokum yang berlaku. Sikap membiarkan orang lain untuk
berbuat sesuai dengan norma-norma ini sangat perlu ditumbuhkembangkan,
mengingat setiap orang mempunyai hak dan kewajiban melaksanakan sesuatu.
Toleransi menimbulkan sikap menghormati dan menghargai keberadaan orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dengan keterbukaan, kita
akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun.
Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu
keputusan bersama yang bermanfaat.
3.2 SARAN
Setelah kami menyelesaikan
makalah ini. Kami merasa sangat bermanfaat. Karena bisa mengikuti proses
pembelajaran ini dengan baik. Namun kami juga merasa bahwa makalah ini belum
sepurna. Bagi siapa saja yang mau memberi saran dan kritik maka kami akan
menerima dengan tangan terbuka.
DAFTAR PUSTAKA
Suratmini, Ni Wayan, 2012, Dharma
Prawerti, Bali:Tri Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar