Senin, 21 Januari 2013

Keterbukaan (Budi Pekerti)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1          LATAR BELAKANG
          Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan warga Indonesia untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak tersebut adalah : Pasal 28 UUD 1945, Pasal 26e ayat 3 UUD 1945, Pasal 28f UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
          UU tersebut di atas memberikan jaminan penuh kepada seluruh warga Indonesia untuk menyampaikan pendapat. Pemberian kesempatan untuk menyampaikan pendapat memberikan dampak positif, sehingga ganjalan-ganjalan dan aspirasi dapat disalurkan dengan baik dan benar. Penyumbatan aspirasi hanya akan menciptakan kekecewaan dan pada akhirnya akan dapat menimbulkan tindakan-tindakan yang anarkis. Salah satu bentuk penyumbatan aspiras adalah keengganan untuk mendengarkan dan menyimak pendapat orang lain yang merupakan wujud dari arogansi kekuasaan. Setiap orang harus menyadari bahwa dirinya berpotensi untuk melakukan kesalahan, tidak terkecuali seorang pemimpin. Keterbukaan atas saran dan kritik membuat kita akan selalu berkembang dan menjadi lebih baik. Sikap terbuka ini perlu dikembangkan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

1.2         TUJUAN
          Makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana seharusnya pendidikan budi pekerti khususnya Keterbukaan itu dalam lingkungan sekolah dan bermasyarakat sehingga bisa terelementasinya dengan baik. Agar output dari pembelajaran ini nampak dengan nyata dilingkungan kita. Bukan hanya sekedar menjadi sebuah kurikulum belaka.
Adapun tujuan lain dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata pelajaran Budi Pekerti agar bisa mengikuti pembelajaran ini dengan baik.

1.3         METODE
Dalam penulisan makalah ini, kami mengambil informasi dari berbagai sumber, seperti buku dan internet.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KETERBUKAAN
          Keterbukaan berasal dari kata terbuka yang memiliki arti tidak sengaja dibuka, tidak tertutup, tidak terbatas pada orang tertentu saja, tidak dirahasiakan (Kamus Besar Bahasa Indonesia : 1991 :151).     Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.
         
2.2 MAKNA KETERBUKAAN
           Keterbukaan sangat penting dalam berkomunikasi. Sikap keterbukaan diantara kita akan dapat melancarkan informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa. Dengan keterbukaan itu, kita akan dapat menyerap berbagai kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Dan dengan itu pula kita akan bersikap dan berperilaku mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok atau suku bangsa lain. Sikap keterbukaan juga akan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Budi pekerti dalam hubungannya dengan penerapan sikap berbudi pekerti luhur, salah satu sasarannya adalah membangun dan menumbuh-kembangkan individu-individu yang berjiwa demokratis.

2.3 FUNGSI KETERBUKAAN
          Secara umum fungsi keterbukaan adalah :
  1. Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan.
  2. Dapat meningkatkan sumber daya manusia.
  3. Mampu memberikan, menularkan informasi mengenai hal-hal yang bersifat dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Mampu menghalau dan mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Memungkinkan adanya kebiasaan berdialog, baik antara suku bangsa, golongan, aliran maupun agama.
  6. Dapat membentuk forum permusyawaratan baik antara suku bangsa, golongan, aliran maupun agama.
  7. Menghindarkan diri dari fitnah dan berprasangka negatif.




2.4 CIRI-CIRI KETERBUKAAN
     1.  Demokratis
     2. Berkeadilan
     3. Musyawarah dan mufakat
     4. Berpikir luas dengan hati yang terbuka
     5. Berani mengakui kesalahan

2.5 MENGAPRESIASI SIKAP TERBUKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Kehidupan yang demokratis
     Demokrasi adalah sebuah nilai yang bukan hanya dijalankan dalam penyelenggaraan negara, namun juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Demokerasi dalam kehidupan sehari-hari mengutamakan adanya penghargaan atas kesamaan, kebebasan asas musywarah untuk mencapai mufakat dan menghargai adanya perbedaan. Pribadi yang demokratis ditandai dengan kepentingan bersama, lebih mementingkan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi, serta tidak egois.
2. Kehidupan Bermasyarakat yang Madani
      Masyarakat yang madani adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama dan budaya, serta dapat hidup dan bekerjasama dengan damai. Dalam masyarakat madani, setiap anggotanya tunduk dan menghormati hukum serta menempatkan anggota masyarakat dalam hukum dan pemerintahan. Tidak dikenal adanya Privilege (keistimewaan) terhadap kelompok tertentu, siapapun dia, apakah itu birokrat, militer ataupun kelompok partai politik tertentu. Masyarakat madani merupakan sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antar warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati.
3. Kebiasaan Berdialog dan Bermusyawarah
          Kebiasaan berdialog adalah kebiasaan yang baik dan mempunyai nilai positif. Berani secara terbuka mengemukakan pikiran dan pendapat secara lisan kepada orang lain. Dalam berdialog ini terjadi interaksi atau hubungan yang saling memberi dan menerima curahan pikiran dan pendapat. Ini berarti masyarakat telah mengapresiasikan keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan musyawarah. Musyawarah merupakan perwujudan dari adanya keterbukaan. Adalah mustahil orang akan bersedia bermusyawarah jika tidak memiliki sikap terbuka. Sebab di dalm bermusyawarah seseorang tidak akan dapat menghindarkan diri dari komunitasnya.

4. Bekerjasama
          Kerjasama merupakan salah satu perwujudan dari adanya keterbukaan. Bekerjasama adalah kesediaan untuk melakukan kerjasama kepada siapapun untuk memenuhi hajat hidup dan kepentingan bersama. Kerjasama terjadi karena adanya tuntutan kebutuhan diantara mereka. Di Indonesia kerjasama di bidang sosial kemasyarakatan telah lama berlangsung seperti : kerja bakti, ngayah, gugur gunung, gotong royong dan sebagainya.
5. Hidup rukun
          Hidup rukun memang merupakan hal penting yang menjadi dambaan setiap orang. Kerukunan adalah sikap mental dalam ranka mewujudkan kehidupan yan serasi dan dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial ekonomi, dan perbedaan agama, serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun sikap yang perlu dikembangkan untuk tercapainya kerukunan,ketertiban, ketahanan dan keamanan nasional :
  1. Berdarmasanti/silaturahmi dengan keluarga, tetangga, sahabat dan handai taulan.
  2. Mentaati segala peraturan-peraturan yang telah dibuat
  3. Membantu dan menolong sesama yang membutuhkan
6. Toleransi
          Toleransi merupakan sikap dan perbuatan seseorang yang dengan tulus iklas memberikan peluang dan membiarkan orang lain berbuat sesuai aturan hokum yang berlaku. Sikap membiarkan orang lain untuk berbuat sesuai dengan norma-norma ini sangat perlu ditumbuhkembangkan, mengingat setiap orang mempunyai hak dan kewajiban melaksanakan sesuatu. Toleransi menimbulkan sikap menghormati dan menghargai keberadaan orang lain.













BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
          Dengan keterbukaan, kita akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
3.2 SARAN
          Setelah kami menyelesaikan makalah ini. Kami merasa sangat bermanfaat. Karena bisa mengikuti proses pembelajaran ini dengan baik. Namun kami juga merasa bahwa makalah ini belum sepurna. Bagi siapa saja yang mau memberi saran dan kritik maka kami akan menerima dengan tangan terbuka.



























DAFTAR PUSTAKA

Suratmini, Ni Wayan, 2012, Dharma Prawerti, Bali:Tri Agung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar